Satpam di Lampung Utara Cabuli Anak TK, Katanya Gak Sengaja
Pelaku yang diamankan polisi-Dokumentasi -
LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres LAMPUNG Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang satpam yang tega mencabuli anak berusia 5 tahun 8 bulan di kamar mandi sekolah.
Akibat peristiwa tersebut korban bunga (bukan nama aslinya) hingga kini mengalami trauma yang mendalam dan menjadi penyesalan terhadap keluarga korban.
Sementara tersangka adalah Sandy Ferdian Sanjaya (30) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan kini masih dalam pemeriksaan intensif petugas PPA Polres setempat.
Orang tua korban Yudi (43) warga Kotabumi Lampura, meminta kepada jajaran Polres Lampura, agar dapat menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.
BACA JUGA:Siswi SMA di Lampung Digilir 3 Orang, Begini Kronologinya
"Saya sebagai orang tua korban, agar aparat hukum dapat menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku," pintanya.
Kasat Reskrim Polres Lampura, Iptu Stef Boyoh menjelaskan, korban masih bersekolah di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK) yang ada di Kabupaten Lampura.
"Orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Lampura dan kurang dari 24 jam, tersangka berhasil kita amankan," ujar Kasat, Jum'at 18 Agustus 2023.
BACA JUGA:Lampung Utara Jadi Kabupaten Termiskin di Lampung, Ternyata Ini Penyebabnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih kita dalami, kita masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku, kita juga masih mencurigai adanya korban lain," tegasnya.
Terpisah Sandy Ferdian Sanjaya, oknum satpam ini mengaku, awalnya ia menggiring korban ke dalam kamar mandi.
BACA JUGA:Siswa SMA di Lampung Utara Meninggal Dunia Saat Perbaiki Tiang Bendera, Wakil Bupati Beri Bantuan
Kemudian langsung melakukan aksi bejatnya dengan mencium, serta meraba dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.
Sumber: