Jeritan Orang Tua Korban Dugaan Penganiayaan Anak, Pelaku Bebas Diluar

Jeritan Orang Tua Korban Dugaan Penganiayaan Anak, Pelaku Bebas Diluar

Kedua orang tua korban saat di wawancarai di kediamannya.-Fahrozy Irsan Toni-

KAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID -  Kasus penganiayaan anak dibawah umur di Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih dalam proses P.19 tahap di Kejaksaan Negeri Lampura

Dengan terlapor, LKP, asal desa setempat dan pelapornya, Sodri (50), serta korban sebut saja Bunga (9), atau kelas IV SD saat kejadian, yakni Tanggal 14 Mei 2023.

Sampai dengan saat ini, menginjak lebih dari 7 bulan namun tahapan hukumnya baru sampai di P.19 tahap II, atau tingkat kejaksaan. Dengan suratnya, No.B-3020/L.8.13/Eku.1/08/2023.

"Kami kecewa, karena terlapor masih melenggang bebas diluar. Dan dirasa meresahkan keluarga," kata orang tua korban, Senin, 27 November 2023.

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Ngaku Jualan untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Sebab, menurutnya selain masih melenggang bebas terduga pelaku penganiayaan anak diduga menyinggung perasaan keluarga, karena bersikap berlebihan. 

Sehingga menyakiti perasaan keluarga, seperti tertawa terbahak - bahak dikala keluarga korban, atau terlapor masih terngiang peristiwa dialami anaknya saat kejadian.

"Dia seperti tidak terjadi apa-apa, padahal hati kami sangat sakit. Sebab, apa anak kami dilempar batu es dari jarak sekitar 1 meter, mengenai langsung terhempas ke tanah. Begitu sakit rasanya, dia seperti tidak ada perikemanusiaan tertawa lepas seperti tak punya dosa," tambahnya.

Dia menjelaskan kejadian telah berjalan sekitar tujuh bulan lebih, namun pelaku tidak juga dikurung. Dengan alasan, tidak merusak barang bukti dan lainnya.

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Kalibalangan

"Itu berdasarkan penuturan penyidik, padahal kami dilapangan yang merasakannya. Sangat keberatan, sebab apa? Melukai perasaan keluarga dan anak saya mengalami teroma," lirihnya.

Namun, si pelaku seperti tak ada niatan baik, meski telah beberapa kali mencoba jalur media. Itu pun hanya dilakukan melalui perantara.

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatres, IPTU Stef Boyoh menambahkan pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan tuntutan kepada tersangka dibawah 5 tahan, atau tepatnya 3,5 tahun. 

Sehingga, dapat dilakukan penahanan didalam kota atau masih dapat bebas. "Untuk tuntutannya, kita memakai pasal tertinggi. Yakni UU No.35/2014 tentang perlindungan anak dibawah umur, tepatnya pasal 80. Jadi kita tidak aling - Aling, dalam kasus menjadi sorotan," tambahnya.

Sumber: