Polres Lampung Utara Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Ngaku Jualan untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
Ilustrasi sabu-Pixabay-
BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 60,269 Gram
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui barang bukti tersebut di pasok dari luar daerah Lampura dan rencananya sabu yang dimilikinya tersebut hendak diedarkan," katanya.
Ia juga mengatakan, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena kedapatan membawa barang bukti, pelaku langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Lampura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Pihaknya juga menjelaskan, ternyata pelaku jji merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2019 silam.
BACA JUGA:Simpan Satu Paket Sabu, Warga Lampung Utara Diciduk Polisi
"Pelaku kini telah lama menjadi target operasi (TO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan dirinya adalah seorang residivis di kasus yang sama pada tahun 2019 lalu," pungkasnya. (*)
Sumber: