Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 60,269 Gram
Kejari Lampung Utara musnahkan barang bukti tahap 2-Fahrozy Irsan Toni-
LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum.
Salah satunya barang bukti yang menonjol yakni barang bukti kasus Narkotika berupa sabu-sabu seberat 60,269 gram.
Selain sabu-sabu, ada pula barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, handphone, ganja hingga psikotropika.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kejari Lampura di halaman depan Kejari Lampura, pada Kamis 12 Oktober 2023.
BACA JUGA:Hingga Awal Oktober 2023, Polres Lampung Utara Tangani 20 Kasus PPA, Ini Rinciannya
Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, M. Farid Rumdana menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini dari tindak pidana umum (Pidum).
"Hari ini kejaksaan negeri Lampung Utara melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini, dari 38 perkara tindak pidana umum berada di Kejari Kabupaten Lampung Utara.
"Adapun pemusnahan ini tentunya untuk yang kedua kali. Dan hari ini, dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dari 38 perkara. 38 perkara ini periode Juni sampai dengan September 2023," paparnya.
BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Tangani Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk
Ia menyebutkan, salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni handphone sebanyak 12 unit.
"Adapun dari 38 perkara ini, ada beberapa jenis barang bukti berupa handphone, tadi sudah kita hancurkan, sebanyak 12 unit," ucapnya.
"Kemudian ada beberapa senjata tajam. Ada juga narkotika jenis sabu-sabu seberat 60,269 gram," sambungnya.
Ia menjelaskan, jika barang bukti sabu-sabu tersebut dinominalkan sebanyak Rp 72 juta.
Sumber: