Gegara Sabu 37 Kg, Mertua dan Menantu Dituntut Hukuman Mati
Sidang Riskamin Ginting dan Zainuddin dua terdakwa kasus kurir sabu dan ekstasi menjalani sidang pada Senin 9 Oktober 2023-Anca-
LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Seorang menantu dan mertua warga Medan, Sumatera Utara dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 9 Oktober 2023.
Mertuanya adalah Riskamin Ginting (57). Sementara menantunya adalah Zainuddin (33).
Keduanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Ilsye Hariyanti. Keduanya menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Gegara Salah Print Putusan, Vonis Pembunuh Bos Parut Kelapa Ditunda
Sebab, keduanya terbukti memenuhi unsur dalam pasal 112 yakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainuddin dan Riskamin Ginting dengan pidana mati," kata jaksa Ilsye saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa.
Dimana yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Kejaksaan Bergerak, 7 Kajari di Lampung Berganti
Sementara tidak ada hal yang meringankan ditemukan pada keduanya. Usai sidang, Riskamin Ginting tampak santai. Ia terlihat tersenyum tipis ketika dibawa ke ruang tahanan.
Dalam dakwaan jaksa, penyelundupan narkoba ini berawal saat terdakwa Anggi Pratama (berkas perkara terpisah) diminta oleh Fahroni (DPO) untuk mencari orang yang bertugas untuk mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan menuju ke Tangerang.
Selanjutnya, Anggi kemudian menghubungi terdakwa Zainuddin dan menawarkan untuk mengantar sabu dan ekstasi ke Tangerang dengan upah Rp 30 juta per bungkus.
BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Lampung Usut Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur
Sumber: