Tok! Pembunuh Bos Parut Kelapa di Vonis 10 Tahun

Tok! Pembunuh Bos Parut Kelapa di Vonis 10 Tahun

Toto Sutarto tampak memegangi kepala sebelum menjalani sidang vonis-Anca-

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Toto Sutarto (48) divonis bersalah oleh majelis hakim atas peristiwa pembunuhan terhadap Sadiyem bos parut kelapa Kelurahan di Bandar Lampung

Toto Sutarto pun divonis selama 10 tahun penjara pada oleh hakim yang diketuai Efiyanto,

Senin 16 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Toto Sutarto itu dinyatakan oleh hakim terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sadiyem yang tak lain adalah bos Sutarto saat bekerja di usaha kelapa parut.

BACA JUGA:Gegara Salah Print Putusan, Vonis Pembunuh Bos Parut Kelapa Ditunda

Majelis hakim menyatakan Toto Sutarto telah melanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Sutarto dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efiyanto saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan Toto  mengakibatkan kematian dan membuat sedih keluarga korban.

"Sementara, hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata hakim Efiyanto. 

BACA JUGA:Kejari Bandar Lampung Geledah Kantor BRI Unit Untung Suropati, Ternyata Soal KUR

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Tarmizi pengacaranya menyatakan terima, begitupun dengan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa menyampaikan menerima atas keputusan yang dijatuhkan majelis hakim," kata Tarmizi pengacara Toto Sutarto usai persidangan.

BACA JUGA:Top! Kejari Bandar Lampung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Tanah Keluarga

Sumber: