Gegara Salah Print Putusan, Vonis Pembunuh Bos Parut Kelapa Ditunda
Toto Sutarto keluar dari ruang sidang-Anca-
LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Sidang pembacaan vonis terhadap Toto Sutarto terdakwa kasus dugaan pembunuhan bos parutan kelapa di Bandar Lampung ditunda.
Sesuai agenda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, harusnya pembacaan vonis terhadap Toto Sutarto itu digelar hari ini Senin 9 Oktober 2023.
Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto menunda persidangan selama satu pekan ke depan atau pada Senin 16 Oktober 2023.
Tarmizi pengacara terdakwa Toto Sutarto menjelaskan pembacaan vonis terhadap kliennya itu ditunda lantaran berkas putusan hakim belum siap, karena terdapat kesalahan nama terdakwa dalam berkas putusan.
"Majelis hakim menyampaikan bahwa hari ini belum siap putusannya karena tadi ada kekeliruan dalam print, jadi salah nama," kata Tarmizi kepada wartawan diwawancarai usai persidangan. Usai sidang Toto Sutarto kemudian dibawa kembali ke ruang tahanan.
Jaksa penuntut umum menuntut Toto Sutarto (48) warga Gang Bungsu, Kelurahan Penengahan, Kedaton, Bandarlampung
Jaksa penuntut umum Dina Arifiana menjelaskan Toto Sutarto dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Toto Sutarto selama 13 tahun," kata jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Top! Kejari Bandar Lampung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Tanah Keluarga
Hal yang memberatkan menurut jaksa perbuatan pembunuhan tersebut meninggalkan duka mendalam kepada keluarga Sadiyem.
"Korban yang merupakan majikan terdakwa seharusnya bisa menjadi pelindung," katanya.
Kemudian perbuatan Toto Sutarto juga tergolong sadis, serta belum ada perdamaian dari terdakwa dan keluarga korban. Toto Sutarto juga belum meminta maaf.
Dugaan pembunuhan itu bermula ketika Toto Sutarto yang bekerja dengan korban Sadiyem pada Jumat 10 Maret 2023 berangkat untuk bekerja di rumah korban yang hanya berselang dua rumah dari rumahnya.
Sumber: