Gegara Salah Print Putusan, Vonis Pembunuh Bos Parut Kelapa Ditunda

Gegara Salah Print Putusan, Vonis Pembunuh Bos Parut Kelapa Ditunda

Toto Sutarto keluar dari ruang sidang-Anca-

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Lampung Usut Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur

Terdakwa sebelum memulai pekerjaan memarut kelapa, langsung menuju alat mesin pemarut kelapa untuk terdakwa bersihkan dengan menggunakan sapu lidi yang berukuran kecil. 

Saat terdakwa Toto Sutarto membersihkan baskom tersebut. 

Tidak lama kemudian datang Sadiyem keluar dari dalam rumahnya menemui terdakwa yang sedang membersihkan baskom-baskom tersebut. 

"Korban Sadiyem langsung marah-marah kepada terdakwa dengan sembari memberikan contoh caranya membersihkan baskom yang benar, kemudian setelah itu korban Sadiyem pergi meninggalkan terdakwa," kata jaksa. 

BACA JUGA:Kejari Kembali Tahan Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Ternyata Begini Modusnya

Akibat dari Sadiyem yang marah-marah kata jaksa, terdakwa Toto Sutarto kemudian sakit hati terhadap Sadiyem. 

"Kemudian terdakwa timbul niat atau keingginan untuk menghabisi nyawa korban Sadiyem," urai jaksa.

Toto Sutarto kemudian mengambil satu(satu) bilah alat pencongkel kelapa yang terbuat dari besi untuk untuk menikam Sadiyem. (*)

Sumber: