Kejari Tulang Bawang Barat Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkrah, Ada Ganja, Sabu hingga Pakaian
Kejari Tubaba musnahkan BB Inkrah-Dok. Kejari Tulang Bawang Barat-
TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Kejaksaan Negeri TULANG BAWANG BARAT (Tubaba), Lampung, Kamis 16 Mei 2024 memusnahan barang bukti oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Pemusnahan barang bukti sebanyak 32 perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Rinciannya, 22 Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan barang Sabu 28,628 Gram dan Ganja 63,83 Gram.
Sebanyak 7 Perkara Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dengan barang bukti pakaian sebanyak 59.
BACA JUGA:Tulang Bawang Barat Kedatangan KSP Moeldoko dan Perusahaan Asal Malaysia, Ternyata Ini Tujuannya
Selain itu 3 Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) dengan barang bukti Handphone 17 Buah dan Sajam/Senpi/Alat Kejahatan 6 buah.
Apalah Kejaksaan Negeri Tubaba, Sri Haryanto MH mengatakan, kegiatan ini juga sebagai realisasi Perintah Harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
"Kegiatan ini merupakan ketentuan yang harus kita laksanakan," katanya di sela-sela acara pemusnahan.
BACA JUGA:Program Jaga Desa Kejari Tulang Bawang Barat Edukasi Pemanfaatan Dana Desa
Selain dari Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Sri Haryanto, dalam acara pemusnahan ini juga hadir Ketua Pengadilan Menggala diwakilkan oleh Panmud Pidum Ansori, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat Prana Putra, Kasat Reskrim dan Kasat Restik Polres Tubaba.
Kemudian Kepala Dishub Tubaba, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tubaba. Para Kasi, Kasubag Kejaksaan Negeri Tubaba dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Tubaba. (*)
Sumber: