Kasus Tanah Desa Sriwijaya, Kejari Ungkap Banyak Pihak Berpotensi Jadi Tersangka

Kasus Tanah Desa Sriwijaya, Kejari Ungkap Banyak Pihak Berpotensi Jadi Tersangka

Kejari Mesuji-Ardian Mukti-

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) MESUJI serius ungkap kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten MESUJI

Kasi Pidsus Kejari Mesuji Leonardo Adiguna menerangkan jika kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Ya siapapun berpotensi jadi tersangka dalam kasus ini. Baik itu dari pemerintah Desa, BPN, termasuk mantan kepala desa dengan jabatannya kala itu, semuanya berpotensi," jelas Leonardo, Kamis 25 Januari 2024.

Tanah yang merupakan aset Desa Sriwijaya, lanjut dia, sertifikat tanahnya dibuat atas nama pribadi. 

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Mesuji Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari

Kejari pun mengendus adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset Desa Sriwijaya dan diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kita berharap tidak ada kendala dalam setiap prosesnya," imbuhnya. 

Leonardo pun menegaskan jika pihaknya serius berantas mafia tanah di Mesuji. 

"Selain kasus ini, masih ada beberapa kasus lainnya yang berkaitan dengan mafia tanah, dan tengah kami dalami. Baik itu yang merugikan negara secara langsung, maupun yang masih baru sebatas berpotensi merugikan negara. Kami serius untuk ini," tegas dia.

BACA JUGA:Disdukcapil Jalin Kerjasama dengan Kejari Mesuji, Ini Fokusnya

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mesuji telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset Desa di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. 

"Ya Sebelumnya tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data dengan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait terhadap adanya dugaan aset tanah milik Desa Sriwijaya seluas 40 hektare yang diduga telah didaftarkan atas nama pribadi," kata Kajari Mesuji Azy Tyawhardana, Rabu 24 Januari 2024. (*)

Sumber: