Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas PPKB Tulang Bawang Barat, Kejari Periksa Beberapa Saksi
Kepala Dinas PPKB Tubaba mengenakan rompi merah ditahan Kejari setempat-Yusuf AS-
TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten TULANG BAWANG BARAT (Tubaba) Provinsi Lampung, saat ini memfokuskan pada pemeriksaan terhadap saksi yang telah menyebutkan nama tersangka dalam dugaan penyalahgunaan keuangan negara di dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tubaba tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Sri Haryanto, melalui Kasi Pidana Khusus Rizki Fani Ardiansyah mengatakan bahwa kini tengah fokus terhadap saksi-saksi.
Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tim penyidik untuk membuka selebar-lebarnya dugaan penyalahgunaan dana di organisasi perangkat daerah tersebut. Sehingga kelak akan diketahui siapa berbuat apa dan bagaimana.
"Peristiwanya itu kelak menjadi terang benderang. Karena kami tidak ingin melakukan hal yang bertentangan dengan hukum,"ungkap Riski kepada Radar Lampung (Grup Radar Tuba).
BACA JUGA:Diduga Korupsi, Kejari Tubaba Tahan Kepala Dinas PPKB, Segini Potensi Kerugian Negara
Disinggung tentang adanya kemungkinan tersangka lain, Riski mengatakan bahwa Seiring berjalannya waktu akan terlihat jika memang ada pihak lain atau nama lain yang memang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana DAK di OPD tersebut.
"Silakan saja nanti akan terlihat di dalam persidangan atau memang hasil pemeriksaan kita dari para saksi-saksi ini,"ungkap Riski lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menahan Nurmansyah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana setempat.
Penahanan terhadap Nurmansyah ini dilakukan Kejari Tubaba Pukul 17.45 WIB, setelah kejaksaan setempat melakukan serangkaian penyelidikan sejak awal Tahun 2023 yang lalu.
BACA JUGA:Hadapi Dampak El Nino, Pj Bupati Tulang Bawang Barat Firsada Sarankan Hal Penting Ini Untuk Petani
Kemudian, pada awal Mei 2023 melakukan penyidikan hingga akhirnya ia pun ditahan.
Kejari Tubaba, Sri Haryanto melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rizki Fani Ardiansyah mengatakan, bahwa penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap para tersangka.
Dalam kasus ini diduga ia melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan uang dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dan 2022.
BACA JUGA:Program Jaga Desa Kejari Tulang Bawang Barat Edukasi Pemanfaatan Dana Desa
Sumber: