Rugikan Negara Rp 660 Juta, Kejari Tulang Bawang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi DD Kampung Gedung Meneng
Kejari Tulang Bawang memberikan keterangan kepada media-Disway-
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) TULANG BAWANG menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng.
Tiga tersangka tersebut yakni mantan kepala kampung Gedung Meneng I, sekretaris kampung A dan mantan bendahara kampung K.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Tulang Bawang karena diduga telah melakukan korupsi pengelolaan APBkam Gedung Meneng Tahun Anggaran 2021.
"Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, ketiganya resmi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Ali Habib, mewakili Kajari Tulang Bawang Devi Freddy Muskitta, Rabu 13 September 2023.
BACA JUGA:Pemkab Tulang Bawang Apresiasi Sunatan Massal Kejaksaan Negeri, Ini Alasannya
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi APBkam Tahun Anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 660 Juta.
Total kerugian negara sendiri diperoleh berdasarkan perhitungan ahli fisik dan tim auditor Inspektorat Tulang Bawang.
Penetapan tersangka ketiganya juga berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-02/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.
BACA JUGA:13 Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Petugas, dari Handphone, Senpi Rakitan, Sampai Narkoba
Kasi Pidsus menjelaskan, modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka yaknj dengan melakukan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Diantaranya pada pengerjaan kegiatan fisik seperti jalan, rabat beton, gorong-gorong, pengadaan alat-alat komputer, kegiatan sanitasi posko jaga kesehatan dan program PKK.
Dia juga menerangkan, penanganan kasus ini dimulai dari APIP Pemkab Tulang Bawang yang melimpahkan kepada Kejari Tulang Bawang.
BACA JUGA:Ini Dia Kampung Paling Tajir di Tulang Bawang Lampung, Padahal Letaknya di Pelosok Daerah
Kasus ini dilimpahkan karena ketiganya tidak mengikuti hasil laporan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Tulang Bawang.
Sumber: