Hasil Rapat Kerja Perguruan Tinggi Swasta LLDIKTI Wilayah 2, Ada Beberapa Poin Penting

Hasil Rapat Kerja Perguruan Tinggi Swasta LLDIKTI Wilayah 2, Ada Beberapa Poin Penting

Rapat kerja lingkungan LLDIKTI wilayah 2 di Lampung-Rima-

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Rapat kerja pimpinan perguruan tinggi swasta di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II telah selesai digelar.

Dalam kegiatan yang mengangkat tema Semarak MBKM untuk Melahirkan Generasi Unggul ini digelar di Hotel Novotel Lampung tanggal 15-17 September 2023.

Adapun dari pertemuan yang dihadiri 178 perguruan tinggi swasta.

Di mana terdiri dari 88 PTS dari Sumatera Selatan, 64 PTS dari Lampung, 15 PTS dari Bengkulu dan 11 PTS dari Bangka Belitung.

BACA JUGA:Lampung Anggarkan Rp 8,8 Triliun untuk Fungsi Pendidikan, Simak Rinciannya

Dari pertemuan ini, Ishaq Iskandar, Ketua LLDIKTI Wilayah 2 menggatakan ada kesimpulan yang diambil. Kesimpulan ini masuk dalam tiga poin utama.

"Pertama soal kelembagaan, jadi perguruan tinggi swasta meminta sosialisasi lebih lanjut soal Permendikbudristek Nomor 53/2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi," katanya.

Kemudian mendorong Perguruan Tinggi untuk membuka program studi Vokasi dan mengembangkan SDM dosen menjadi prioritas dan kelembagaan Kemdikbudristek perlu melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait sosialisasi dan implementasi Permendikbudristek Nomor 53/2023.

BACA JUGA:Lampung Anggarkan Bosda Rp10,11 Miliar untuk SMA dan SMK Tahun 2023, Ini Rinciannya

"Jadi dalam aturan sebelumnya Permendikbud Nomor 3/2020 ada beberapa standar jadi sekarang disederhanakan jadi 3. Yaitu standar luaran, standar proses dan standar masukan," katanya.

Akreditasi juga disederhanakan sebelumnya baik, baik sekali, unggul.

Kedepan hanya yang wajib ada tidak terakreditasi dan terakreditasi, dan sukarela menjadi unggul atau internasional.

BACA JUGA:Daftar Alumni Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang Lampung

"Ini artinya apa, kalau akreditasi wajib itu dibiayai pemerintah semuanya, baik perguruan tinggi maupun program studi. Artinya kalau sudah terakreditasi sudah memenuhi standar minimal perguruan tinggi. Tapi kalau perguruan tinggi melewati standar itu dan melewati minimal dan memenuhi standar LAN boleh mengajukan, tapi karena bentuknya sukarela agar bisa mendapatkan standar akreditasi unggul maka biaya ditanggung sendiri oleh perguruan tinggi atau dia ga mau unggul, mau internasional, silahkan, tapi biayanya tidak dibiayai pemerintah," tambahnya.

Sumber: