Jalani Sidang, Oknum Pegawai BRI Tulang Bawang Didakwa Korupsi KUR Rp 1,9 Miliar
Doni Ardiansyah Putra mantan Mantan pegawai BRI Tulang Bawang menjalani sidang perdana-Rizky Panchanov-
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI cabang TULANG BAWANG (Tuba) dengan nilai kerugian negara Rp 1,9 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 15 November.
Jaksa penuntut umum mendakwa Doni Ardiansyah Putra oknum pegawai BRI Tulang Bawang melakukan korupsi KUR tahun 2022.
Jaksa penuntut umum mendakwanya dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Aria Verronica, terdakwa Doni Ardiansyah Putra didakwa telah melakukan penyelewengan dana KUR BRI Unit Tuba.
BACA JUGA:Ketagihan Judi Online, Oknum Pegawai BRI Tulang Bawang Gelapkan KUR Hingga Rp 2 Miliar
Jaksa menyebut beberapa modus yang dilakukan terdakwa dalam menjalankan aksinya, di antaranya menggunakan uang pelunasan para nasabah KUR, untuk kepentingan pribadinya.
Kemudian, menggunakan sebagian uang hasil KUR nasabah, serta membuat 32 data pengajuan Kredit Usaha Rakyat fiktif.
"Pada awal 2021, terdakwa mengalami permasalahan, di mana terdakwa menerima kelebihan gaji sebesar Rp 16 juta, sehingga terdakwa memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut," ungkap Jaksa Kejati Lampung, Supriyanti saat membacakan surat dakwaannya.
Karena ada permasalahan, kata jaksa kemudian terdakwa Doni Ardiansyah Putra mencari cara untuk memperoleh uang agar bisa membayar kewajiban tersebut. Kemudian terdakwa memprakarsai fasilitas program KUR, dan Kupedes serta Kredit Ultra Mikro.
BACA JUGA:Kejari Bandar Lampung Geledah Kantor BRI Unit Untung Suropati, Ternyata Soal KUR
Atas perbuatannya itu, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai total Rp 1,9 miliar.
Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Doni Ardiansyah Putra melalui pengacaranya, Tarmizi tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
"Pada intinya mami tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Nanti fakta-faktanya yang kami jabarkan diproses pembuktian dan akan kami tuangkan pada nota pembelaan," kata Tarmizi.
BACA JUGA:Top! Kejari Bandar Lampung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Tanah Keluarga
Sumber: