Propam Polda Lampung Ingatkan Anggota Polres Tulang Bawang Tidak Boleh Bekingi Pengedar dan Pemakai Narkoba

Propam Polda Lampung Ingatkan Anggota Polres Tulang Bawang Tidak Boleh Bekingi Pengedar dan Pemakai Narkoba

Propam Polda Lampung melakukan mitigasi pelanggaran disiplin anggota Polres Tulang Bawang-Humas Polres Tulang Bawang-

Sementara itu, Bripka NN diduga melakukan pelanggaran perbuatan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 11 hari kerja. 

Iptu Eman yang bertindak sebagai penuntut dalam sidang disiplin tersebut mengungkapkan, Bripka T mendapatkan hukuman penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. 

Kemudian, Bripka NN mendapatkan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan, dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan. 

BACA JUGA:7 Prioritas Operasi Zebra Krakatau Polres Tulang Bawang, Catat Tanggal dan Sasarannya

"Iya, keduanya mendapatkan hukuman yang berbeda," kata Iptu Eman, Minggu 20 Agustus 2023.

Hukuman tersebut diberikan setelah mendengarkan keterangan para saksi dan tuntutan dari penuntut.

Akhirnya Wakapolres Tulang Bawang Kompol Muhammad Kasyfi Mahardika yang menjadi pimpinan sidang bersama dengan dua pendamping sidang, Kabag SDM Kompol Yaya Karyadi dan Kabag Ren Kompol M Arsyad sepakat untuk memutuskan hukuman berbeda kepada dua orang personel Polres Tulang Bawang tersebut. (*)

Sumber: