Propam Polda Lampung Ingatkan Anggota Polres Tulang Bawang Tidak Boleh Bekingi Pengedar dan Pemakai Narkoba

Propam Polda Lampung Ingatkan Anggota Polres Tulang Bawang Tidak Boleh Bekingi Pengedar dan Pemakai Narkoba

Propam Polda Lampung melakukan mitigasi pelanggaran disiplin anggota Polres Tulang Bawang-Humas Polres Tulang Bawang-

"Jangan sampai medsos kita mencoreng nama institusi dan diri sendiri. Kita sebagai anggota Polri harus netral dan tidak ada kegiatan politik, serta tidak boleh ikut serta dalam rangkaian kegiatan tersebut," paparnya. 

Perwira dengan melati satu dipundaknya itu menegaskan, tidak boleh ada anggota yang bermain-main dengan narkoba. 

BACA JUGA:Ketagihan Judi Online, Oknum Pegawai BRI Tulang Bawang Gelapkan KUR Hingga Rp 2 Miliar

"Baik itu sebagai pemakai, pengedar ataupun yang membekingi," tegasnya.

Dikatakannya, jika ditemukan anggota tersebut akan mendapatkan sanksi yang berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya diberitakan, dua orang personel Polres Tulang Bawang menjalani sidang disiplin.

BACA JUGA:Hati-Hati, 4 Lokasi di Tulang Bawang Ini Rawan Aksi Kejahatan

Dua personel Polres Tulang Bawang menjalani sidang disiplin karena diduga melakukan pelanggaran.

Sidang disiplin dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tulang Bawang.

Dua personel Polres Tulang Bawang tersebut diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA:Dua Personel Polres Tulang Bawang Jalani Sidang Disiplin, Ini Pelanggaran dan Hukumannya

Kasi Propam Polres Tulang Bawang Iptu Eman Supriatna mengatakan, dua personel yang diduga melakukan pelanggaran yakni Bripka T, jabatan Banit Sat Reskrim dan Bripka NN, jabatan Banit Sium Polres Tulang Bawang.

Iptu Eman menjelaskan, Bripka T diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan telah meminjamkan kendaraan dinas kepada warga. 

Selain itu, Bripka T juga diduga meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan. 

BACA JUGA:Dua Polisi di Tulang Bawang Dipecat, Ini Kata Kapolres Penyebabnya

Sumber: