Imbas Penemuan Kasus Penemuan Bayi yang Dibuang Orang Tua, Polsek Kedaton Akan Rutin Razia Indekos
Kantor Polsek Kedaton-Anggi Rhaisa-
"Itu sudah diatur dalam undang undang perlindungan anak pelaku bisa terancam penjara lima tahun,'ucapnya.
Wilayah Polsek Kedaton dalam bulan Agustus sudah dua kali kasus pembuangan bayi.
Saat menanyakan apakah Polsek Kedaton rutin razia kos kosan, Iptu Rudi menyampaikan polsek kedaton aktif razia kos kosan jauh sebelum penemuan bayi.
"Kalau razia sudah sering kita lakukan di wilayah Polsek Kedaton kita rutin setiap malam minggu itu razia kos-kosan jauh sebelum penemuan bayi,"ucap Iptu Rudi.
BACA JUGA:Satpam di Lampung Utara Cabuli Anak TK, Katanya Gak Sengaja
"Nah kalau menentukan anak kos ini hamil atau bukan ya kita nggak bisa," lanjut Iptu Rudi.
Oleh sebab itu, Polsek Kedaton bekerjasama dengan pamong setempat termasuk dengan kelurahan.
"Kalau misalnya ada informasi mahasiswi yang hamil diluar nikah kita minta angkat kaki dari wilayah ini,"ucapnya.
Dengan adanya penemuan bayi berulang kali di wilayah Polsek Kedaton, Iptu Rudi menyampaikan pihaknya, akan semakin gencarkan razia kos kosan di beberapa titik wilayah Polsek Kedaton.
BACA JUGA:Anak Dibawah Umur Dihamili Kenalan Pria dari FB, Orang Tua Korban Lapor Polisi
"Kami juga menghimbau agar warga bisa peka terhadap lingkungan sekitar, kemudian berkoordinasi dengan dengan pamong setempat seperti RT, lurah, bhabinkamtibmas setempat untuk mencegah kejadian serupa,"ucapnya.
Ketua RT, Barmo, menyampaikan awalnya bayi tersebut ditemukan dari seseorang yang baru selesai sholat shubuh sekitar 05.30 wib, ia curiga melihat kardus putih pada rak sepatu.
Lalu, ia menghampiri dan melihat kardus tersebut ada bayi berjenis kelamin perempuan yang diduga dibuang kedua orang tua.
BACA JUGA:Perkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda 20 Tahun Dilaporkan Orang Tua Korban ke Polisi
Dari CCTV terlihat dua orang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor diduga orang kedua orang tua tersebut meletakkan kardus yang ternyata berisikan bayi didalamnya.
Sumber: