Perkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda 20 Tahun Dilaporkan Orang Tua Korban ke Polisi
Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur-Humas Polres Pringsewu-
LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Seorang pemuda warga Pringsewu Selatan DA (20), di jemput paksa anggota polres Pringsewu dari rumahnya.
Penangkapan DA Rabu malam 23 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 Wib berdasar laporan pengaduan ibu korban, RT (38) yang tidak terima anaknya, TA (17) menjadi korban kejahatan seksual.
Kasat Reskrim iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakil Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan orang tua korban tak terina anaknya di cabuli.
Hal Ini setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibunya.
BACA JUGA:Bermodal Rekaman Video, Remaja di Lampung Berulang Kali Cabuli Korban
"Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," terangnya.
DA, dikatakan kasatreskrim telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu.
Dalam proses penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.(sag) foto dok polres, Dilaporkan berbuat cabul, DA warga Pringsewu di ringkus polisi (*)
Sumber: