TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Tiga kali masuk penjara ternyata tidak membuat warga Kabupaten Tulang Bawang ini jera.
April alias Pli (36), warga Jalan III Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang nyatanya gak kapok-kapok dan kembali berulah hingga harus dibui lagi.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, tersangka kembali ditangkap pada Kamis 19 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Pelaku kembali ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang karena kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
BACA JUGA:Nongkrong di Warung Kopi, Petani Ini Diciduk Polisi, Ternyata Ini Masalahnya
Aksi pencurian pelaku terjadi pada Selasa 12 September 2023, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah teman korban Ari Wibowo (37) di Jalan I Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.
Korban sendiri merupakan warga Kampung Karya Murni Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB, korban masih menggunakan HP miliknya untuk menghubungi saudaranya.
Sesaat kemudian korban mengantuk dan tertidur, posisi HP miliknya terletak di atas bantal sebelah kiri.
BACA JUGA:Digelar Selama 1 Tahun, Ini 7 Fokus Operasi Mantap Brata Krakatau Polres Tulang Bawang
Pada pukul 05.00 WIB, korban terbangun karena mendengar adzan subuh. Akan tetapi HP miliknya sudah hilang.
"Jadi korban sempat bertanya kepada temannya, namun temannya tidak melihat. Korban lalu memeriksa kondisi rumah, ternyata pintu belakang rumah bagian dapur sudah terbuka," kata Ipda Sobrun, Jumat 20 Oktober 2023.
Saat itu, korban berfikir bahwa HP miliknya telah dicuri seseorang.
Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 2 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang.