Waktu berjalan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB HP android merek Oppo A17 warna biru laut.
Ternyata, pelaku merupakan residivis kasus curat sebanyak tiga kali. Yakni pada tahun 2014, 2018, dan 2021.
Semua hukuman telah dijalani pelaku di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala.
Setelah ditangkap, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
BACA JUGA:Pria 36 Tahun di Tulang Bawang Pacari dan Cabuli Anak SMP di Kebun Sawit
Pelaku akan kami kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)