Penahanan terhadap tersangka Nurman yang diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dilakukan Penahanan Rutan Menggala.
BACA JUGA:Kejari Mesuji Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Terminal, Segini Potensi Kerugian Negara
Pasal yang disangkakan diancam dengan Pidana Penjara Lima Tahun atau lebih sebagaimana pasal 21 Ayat 4 Huruf a KUHAP
Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta.
Sementara itu Nurmansyah, mengatakan bahwa ia akan melakukan perlawanan atas kezoliman yang diterimanya.
BACA JUGA:Kajati Lampung Resmikan Kampung Kerukunan Antar Umat Beragama Tulang Bawang
Pemakaian rompi merah dan borgol itu hanya semata-mata memenuhi ketentuan. Karenanya ia akan memberikan perlawanan atas masalah tersebut. (*)