Pemkab Tubaba MoU dengan Kejari, Pj Bupati M. Firsada Sampaikan 4 Poin Penanganan dan Pemberantasan Korupsi

Pemkab Tubaba MoU dengan Kejari, Pj Bupati M. Firsada Sampaikan 4 Poin Penanganan dan Pemberantasan Korupsi

Penandatanganan MoU Pemkab Tubaba - Kejari-Dinas Kominfo Tulang Bawang Barat-

TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Pj Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) M Firsada menyampaikan empat poin dalam bergerak cepat, efektif dan efisien dalam penanganan dan pemberantasan korupsi. 

Hal itu diungkapkan M. Firsada saat paparan Aksi Perubahan dan Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab dengan Kejari Tubaba tentang aplikasi Perhitungan Kerugian Negara Secara Elektronik (PERNIK), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati setempat, Senin 10 Juni 2024.

"Paling tidak ada 4 poin yang menjadi pedoman dalam gerak percepatan ini, yakni pertama, Penguatan Sistem Pengawasan Internal," ujarnya. 

Pemerintah daerah harus memperkuat sistem pengawasan internal dengan meningkatkan fungsi audit internal, inspektorat, dan satuan pengawasan lainnya. 

BACA JUGA:Pj Bupati Tulang Bawang Barat M. Firsada Ajak Masyarakat Implementasikan Program Pencegahan Stunting

"Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta program harus ditingkatkan. Sistem ini harus mampu mendeteksi potensi korupsi sejak dini dan mengambil tindakan preventif yang tepat, salah satunya adalah dengan memperkuat fungsi auditor untuk dapat secara cepat dan tepat melakukan Penghitungan Kerugian Negara,"kata Pj Bupati. 

Kedua, lanjut M. Firsada, Kolaborasi Antar Lembaga. Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan lembaga penegak hukum dan pengawasan seperti seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPK dan BPKP sangat penting dan krusial. 

"Sinergi yang baik antara lembaga-lembaga ini akan memastikan bahwa gerak pemberantasan korupsi dimulai dari aksi yang bersifat preventif dan bukan semata-mata disandarkan pada aksi penindakan hukum,"tambahnya. 

BACA JUGA:Buka Pelatihan Bela Negara, Sekda Tubaba: Junjung Tinggi Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat

Ketiga, Edukasi dan Penyadaran. Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga harus diiringi dengan upaya edukasi dan penyadaran masyarakat. 

"Kampanye anti korupsi perlu digencarkan di semua lini, mulai dari sekolah, lingkungan kerja, hingga komunitas masyarakat. Pendidikan anti-korupsi harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan kita," ungkapnya.

Keempat, masih menurut M. Firsada,  Penggunaan Teknologi Informasi. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan pengelolaan anggaran daerah dapat meminimalisir potensi korupsi. 

BACA JUGA:Wujudkan Zero Stunting, Tulang Bawang Barat Cegah Kasus Sejak Dini

"Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan bentuk nyata dari Reformasi Birokrasi efektif, efisien, akuntabel dan transparan," sebutnya. 

Sumber: