Diduga Korupsi, Kejari Tubaba Tahan Kepala Dinas PPKB, Segini Potensi Kerugian Negara

Selasa 19-09-2023,18:06 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menahan Nurmansyah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana setempat. 

Penahanan terhadap Nurmansyah ini dilakukan Kejari Tubaba Pukul 17.45 WIB, setelah kejaksaan setempat melakukan serangkaian penyelidikan sejak awal Tahun 2023 yang lalu.

Kemudian, pada awal Mei 2023 melakukan penyidikan hingga akhirnya ia pun ditahan. 

Kajari Tubaba Sri Haryanto, melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rizki Fani Ardiansyah mengatakan, bahwa penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap para tersangka. 

BACA JUGA:Kejari Kembali Tahan Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Ternyata Begini Modusnya

Dalam kasus ini diduga ia melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan uang dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dan 2022.  

Rizki mengatakan, Dinas PPKB Tubaba di Tahun 2021 menerima BOKB Rp3.685.266.100 (Fisik dan Non-fisik), dari penyerapan BOKB (DAK Non-Fisik) sejumlah Rp2.247.155.100, yang di distribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp1.691.616.487 dan sisanya Rp555.538.613.

Sedangkan TA 2022 menerima Rp3.235.549.000 (Fisik dan Non-fisik), dari Sejumlah Rp2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang di distribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2.498.337.944 dan sisanya Rp493.964.056.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 660 Juta, Kejari Tulang Bawang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi DD Kampung Gedung Meneng

Sehingga total yang tidak didistribusikan sejumlah Rp1.049.502.669.

Selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nurmansyah di rekening pribadinya.

Bahwa dari sisa di TA 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban untuk apa.

BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Tangani Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk

Berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang lakukan oleh Inspektorat Tubaba Nomor : 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 ditemukan kerugian keuangan negara Rp1.187.452.669.

Perbuatan tersebut salah satunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi pemerintahan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan Pejabat Pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan Admnistrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. 

Kategori :

Terpopuler