Hukum Rebonding atau Meluruskan Rambut Dalam IsIam, Boleh atau Tidak?

Hukum Rebonding atau Meluruskan Rambut Dalam IsIam, Boleh atau Tidak?

Ilustrasi rambut-Pixabay-

Dilansir dari NU Online, hukum rebonding rambut sebagaimana yang sudah lumrah dan menjadi tren di berbagai tempat tidak diperbolehkan dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan. 

BACA JUGA:Tips Diet Alami Berdasarkan Syariat Islam, Kaum Hawa Wajib Coba

Ada dua alasan yang akan terjadi setelah melakukan rebonding.

Pertama yakni Tadlis atau tindakan yang bisa menipu orang lain atau menyembunyikan kondisi yang sebenarnya. 

Kedua karena termasuk dalam kategori taghyiru al-khalqi atau merubah ciptaan Allah SWT. 

Dua alasan diatas sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam salah satu karyanya, yang mengutip pendapat Imam at-Thabari:

قَالَ الطَّبَرِي لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ تَغْيِيْرُ شَيْءٍ مِنْ خِلْقَتِهَا الَّتِي خَلَقَهَا اللهُ عَلَيْهَا بِزِيَادَةٍ أَوْ نَقْصٍ اِلْتِمَاسَ الْحَسَنِ لَا لِلزَّوْجِ وَلَا لِغَيْرِهِ كَمَنْ يَكُوْنُ شَعْرُهَا قَصِيْرًا أَوْ حَقِيْرًا فَتُطَوِّلُهُ أَوْ تُغَزِّرُهُ بِشَعْرِ غَيْرِهَا فَكُلُّ ذَلِكَ دَاخِلٌ فِي النَّهْيِ وَهُوَ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ

BACA JUGA:Subhanallah, Golongan Orang Ini Bisa Masuk Surga Tanpa Hisab dan Azab

"Berkata Imam at-Thabari: Tidak diperbolehkan bagi wanita mengubah sedikit pun dari yang bentuk aslinya yang telah Allah ciptakan kepadanya, baik dengan menambah ataupun mengurangi, dengan tujuan untuk menginginkan keindahan (kecantikan pada dirinya), baik pada suami atau yang lainnya, seperti orang yang rambutnya pendek atau sedikit kemudian memanjangkannya atau melebatkannya dengan rambut orang lain. Semua itu masuk dalam kategori larangan, yaitu bagian dari merubah ciptaan Allah,".(Ibnu Hajar, Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1379), juz X, halaman 377).

Tidak hanya itu, beberapa ulama juga berpendapat terkait larangan merubah ciptaan Allah dengan merubah bentuknya dari yang asli menjadi lebih indah dan lebih baik berdasarkan beberapa hadits Rasulullah. 

Dalam beberapa riwayat, Nabi menegaskan larangan tersebut, di antaranya:

لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ

"Dilaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mencabut bulu alisnya dan wanita yang minta dicabutkan bulu alisnya, wanita yang membuat tato dan wanita yang minta dibuatkan tato," (HR Ibnu Abbas).

BACA JUGA:Amalan Doa Saat Sedang Sakit

Meski demikian, ada ulama sebagaimana dikutip oleh Imam al-Qurthubi yang mengatakan bahwa haramnya merubah ciptaan Allah adalah apabila perubahannya secara permanen yang tidak bisa kembali lagi pada bentuk aslinya. 

Sumber: