Hukum Rebonding atau Meluruskan Rambut Dalam IsIam, Boleh atau Tidak?
Ilustrasi rambut-Pixabay-
Jika tidak permanen, maka hukumnya diperbolehkan.
قِيْلَ هَذَا الْمَنْهِي عَنْهُ إِنَّمَا هُوَ فِيْمَا يَكُوْنُ بَاقِيًا لِأَنَّهُ مِنْ بَابِ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ، فَأَمَّا مَا لَا يَكُوْنُ بَاقِيَا فَقَدْ أَجَازَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ مَالِكٌ وَغَيْرُهُ. وَكَرَهَهُ مَالِكٌ لِلرِّجَالِ
"Dikatakan, bahwa larangan (merubah ciptaan Allah) itu hanya apabila perubahannya permanen, karena hal inilah yang masuk dalam kategori merubah ciptaan Allah. Sedangkan jika perubahannya tidak permanen, maka sebagian ulama ada yang membolehkannya, yaitu kalangan mazhab Malik dan yang lain, dan sebagian ulama kalangan mazhab Malik menghukumi makruh bagi laki-laki," (Imam al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh, Daru Ilmil Kutub: 2003], juz V, halaman 393).
Demikian beberapa pandangan ulama terkait hukum apakah diperbolehkan atau tidak melakukan rebonding atau proses meluruskan rambut.
BACA JUGA:Bukan Cuma Hubungan Pasutri, Ternyata Banyak Amalan Malam Jumat Lainnya
Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa rebonding rambut hukumnya tidak diperbolehkan berdasarkan pendapat mayoritas ulama.
Sebab hal tersebut merupakan tindakan yang bisa merubah ciptaan Allah.
Akan tetapi, jika mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa larangan itu hanya ditunjukkan pada perubahan yang permanen, maka hukumnya diperbolehkan karena rebonding bukanlah perubahan secara permanen.
Demikian semoga bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan apakah melakukan rebonding atau proses meluruskan rambut diperbolehkan atau tidak dalam Islam. (*)
Sumber: