Ada Isu Pendudukan Lahan, Begini Kata Kapolres Lampung Tengah

Ada Isu Pendudukan Lahan, Begini Kata Kapolres Lampung Tengah

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik P--

LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Kapolres LAMPUNG Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengimbau masyarakat patuhi hukum yang berlaku.

Imbauan ini disampaikan kapolres sebagai respon atas adanya isu beberapa oknum warga di salah satu kecamatan yang menguasai tanah garapan Hak Guna Usaha (HGU) milik pemerintah atau badan usaha lainnya.

Menurut kapolres, masyarakat yang patuh pada peraturan dalam hidup berbangsa dan bernegara adalah tidak berbuat melawan atau melanggar hukum yang berlaku, karena akan berakibat pidana bagi pelakunya. 

"Apabila ada warga yang menguasai tanah atau lahan yang bukan miliknya, atau tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, lebih baik serahkan kepada pemerintah atau instansi yang berwenang," ujarnya, Selasa 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Riwayat Tugas Kapolres Lampung Tengah, Ternyata Pernah di Lampung

Sebab sambung kapolres, jika terjadi konflik perebutan lahan, menduduki sebidang tanah yang bukan miliknya secara pribadi atau kelompok, bersengketa antar sesama warga atau pihak lainnya, maka akan berhadapan dengan hukum dan berakibat pidana. 

Selain itu menurut kapolres, untuk menangani sengketa lahan yang terjadi ditengah masyarakat, Polisi akan melakukan penegakkan hukum yang berlaku, dengan memeriksa dokumen bukti kepemilikan yang sah. 

"Namun jika ada warga yang memaksakan kehendak mengakui hak orang lain tanpa bisa menunjukan dokumen yang sah, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku, " tegasnya. 

BACA JUGA:Riwayat Tugas Jenderal Polisi Putra Asli Lampung, Ada yang Jadi Kepercayaan Kapolri

Diketahui, perbuatan itu juga memiliki dasar hukum seperti Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum. 

Kemudian, Pasal 6 ayat (1) huruf a). Dan PERPU no. 51 tahun 1960  pasal 6 ayat (1) huruf a yang berbunyi Mengingat akan sifat perbuatannya maka yang dapat dipidana itu tidak saja terbatas pada pemakaian-pemakaian tanah yang terjadi (dimulai) sebelumnya dan kini masih tetap berlangsung. 

Lalu, Pasal Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 170 dan pasal 160 KUHPidana ancaman hukuman (10 tahun penjara) Serta Pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP Dengan ancaman 12 tahun penjara. (*) 

Sumber: