Musik Tripping Dilarang Saat Peringatan HUT RI Ke 78, Begini Kata Polisi

Musik Tripping Dilarang Saat Peringatan HUT RI Ke 78, Begini Kata Polisi

Aparat kepolisian melarang musik tripping saat peringatan HUT RI ke 78-Dokumentasi-

LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Memperingati HUT RI ke 78 yang jatuh tahun 2023 ini sebagian masyarakat memperingati dengan mengadakan hiburan musik.

Jika ada yang akan mengadakan hiburan musik, maka jangan sampai ada musik tripping dimana suaranya dapat mengganggu lingkungan dan mengundang orang untuk mabuk-mabukan.

Hal ini ditegaskan Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas mendampingi Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit pada saat Jumat Curhat di Balai Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung, Lamteng pada 4 Agustus 2023. 

Margono salah satu warga dusun II Blok Malang kampung setempat juga berkesempatan menyampaikan, bahwa setiap hari disekitar rumahnya ada tempat yang dipakai untuk nongkrong dan dipakai karaoke.

BACA JUGA:Polres Jumat Curhat di Simpang Agung Lampung Tengah, Salah Satu Warga Tanya Soal Perselingkuhan

Hal ini terjadi hampir setiap dari pagi sampai malam hingga membuat tidak nyaman dan terganggu.

Menanggapi hal itu, Edi Qorinas yang sebelumnya bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Lamteng akan langsung melakukan pengecekan lokasi dan jika ada pelanggaran maka akan ditindak tegas.

Dia juga menghimbau untuk diwilayah hukumnya agar tidak dilakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. 

"Peringatan HUT RI ini sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus bersama-sama saling menjaga lingkungan yang kondusif. Jika mau hiburan musik tidak dilarang mau musik melayu, pop, jaz dan yang lainnya, namun jika ada pelanggaran maka secara secara hukum akan kami tindak," tegasnya. (*) 

Sumber: