Dicepuin, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi Gegara Judi Slot

Dicepuin, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi Gegara Judi Slot

Warga Lampung Tengah ditangkap polisi gegara judi-Humas Polres Lampung Tengah-

LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Alfian Andreanto (28), warga Dusun VI Moroseneng, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, LAMPUNG TENGAH, diciduk polisi.

Alfian diciduk Polsek Seputih Mataram karena bermain judi online atau lebih dikenal dengan judi slot.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mengatakan, Alfian diamankan saat main judi slot di rumahnya,  Senin (15/4) pukul 16.50 WIB.

"Alfian diamankan berdasarkan laporan masyarakat kepada anggota saat sedang patroli," katanya.

BACA JUGA:Gegara Ini, Polres Lampung Tengah Pecat 4 Personel

Budi mengatakan, Alfian bermain judi slot situs Kabayan 4D. "Dalam HP-nya masih akun situs judi slot yang masih aktif dan juga transaksi uang untuk judi slot," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Budi, Alfian dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. ''Ancamannya hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.

Budi menegaskan, segala bentuk perjudian akan disikat di wilayah hukum Polsek Seputihmataram. "Judi adalah penyakit masyarakat. Kita akan sikat habis," tegasnya. (*)

Sumber: