Kakek 53 Tahun di Tulang Bawang Barat Setubuhi Remaja 17 Tahun, Begini Peristiwanya
Kakek pelaku pemerkosaan-Humas Polres Tubaba-
Kemudian terlapor KR menjawab bahwa anaknya ada didalam kamar.
Terlapor lalu masuk ke dalam dan melihat anaknya ada di dalam kamar. Kemudian pelapor bertanya kepada anaknya kenapa berada di dalam kamar.
Kemudian korban mengaku telah ditiduri oleh KR.
Mendengar keterangan anaknya, pelapor langsung mengungkapkan kepada suaminya bahwa anaknya telah disetubuhi oleh tersangka bernama KR.
BACA JUGA:Jembatan Terpanjang di Lampung, Ternyata Bukan di Tulang Bawang
Saat itu juga, pelapor langsung mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Tulang Bawang Barat.
Terkait laporan itu, polisi dari Polres Tulang Bawang Barat langsung membekuk pelaku di kediamanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik unit PPA satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, tersangka pun mengakui perbuatanya.
"Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
BACA JUGA:Tanda-tanda Mutasi Pejabat Tulang Bawang Mulai Terlihat, Ini Perkiraan Waktunya
Menurut Kasat Reskrim AKP Dailami, atas perbuatan tersangka diancam pasal Pasal 81 subsidier Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Sumber: