Kakek 53 Tahun di Tulang Bawang Barat Setubuhi Remaja 17 Tahun, Begini Peristiwanya

Kakek 53 Tahun di Tulang Bawang Barat Setubuhi Remaja 17 Tahun, Begini Peristiwanya

Kakek pelaku pemerkosaan-Humas Polres Tubaba-

TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Seorang kakek harus merasakan pengapnya udara di penjara. Itu setelah ia diduga mencabuli seorang remaja.

Akibatnya, Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, menangkap, KR (53) warga Tiyuh Marga Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik, kabupaten setempat.

Penangkapan KR dilakukan Unit PPA lantaran ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak remaja wanita LS yang masih dibawah umur berusia 17 tahun.

Mirisnya korban merupakan warga tiyuh yang sama dengan tersangka.

BACA JUGA:Putra Asli Way Kanan Hingga Mantan Orang Kepercayaan Sjachroedin Z.P Jadi Kandidat Kuat Calon Pj Gubernur

Tersangka yang juga telah memiliki cucu itu ditangkap Polisi kemarin sekitar Pukul 17.00 WIB.

Terungkapnya peristiwa pencabulan oleh seorang kakek di Tulang Bawang Barat terhadap anak tetangganya itu setelah orang tua korban melapor ke aparat kepolisian Polres setempat. 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan mengatakan, tersangka KR (53) berprofesi sebagai petani.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023.

BACA JUGA:Profil Agus Fathoni, Pejabat Kemendagri Calon Kuat Pj Gubernur Lampung

Kasat Reskrim menjelaskan, pada Hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 12:50 WIB, pada saat pelapor berada di masjid untuk mengambil air.

Lelapor di panggil oleh kakak iparnya yang mengatakan bahwa anak pelapor berada di kontrakan terlapor bernama KR (53).

Mendengar informasi tersebut, pelapor mendatangi kontrakan terlapor bernama KR.

Saat itu juga ia bertanya keberadaan anaknya kepada terlapor KR.

Sumber: