Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu Tulang Bawang Lebih Dulu Diciduk Polisi, BB Disimpan Dalam Kotak Rokok
Polres Tulang Bawang menangkap pengedar narkoba-Humas Polres Tulang Bawang-
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram, dan kotak rokok merek torachino warna hitam.
BACA JUGA:Truk Plat BE Nyasar di Jakarta, Angkut Banyak Motor Diduga Hasil Kejahatan
Alumni Akpol 2013 ini mengungkapkan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Sumber: