Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu Tulang Bawang Lebih Dulu Diciduk Polisi, BB Disimpan Dalam Kotak Rokok

Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu Tulang Bawang Lebih Dulu Diciduk Polisi, BB Disimpan Dalam Kotak Rokok

Polres Tulang Bawang menangkap pengedar narkoba-Humas Polres Tulang Bawang-

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram, dan kotak rokok merek torachino warna hitam.

BACA JUGA:Truk Plat BE Nyasar di Jakarta, Angkut Banyak Motor Diduga Hasil Kejahatan

Alumni Akpol 2013 ini mengungkapkan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: