8 Tahun Berpindah-pindah Tempat, Pembunuh Mantan Isteri Akhirnya Diringkus di Kalimantan Barat

8 Tahun Berpindah-pindah Tempat, Pembunuh Mantan Isteri Akhirnya Diringkus di Kalimantan Barat

Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pembunuhan mantan isteri-Tika-

LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Setelah melarikan diri dan berpindah-pindah tempat tinggal selama 8 tahun, RP pelaku pembunuhan mantan isterinya akhirnya diringkus di Kalimantan Barat.

RP pelaku pembunuhan mantan isterinya yang bernama Fitri Sutrisnawati 2015 silam, berhasil di amankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, kasus ini baru berhasil diungkap tahun 2023.

Karena dalam perjalanannya tersangka selalu berpindah-pindah dari wilayah Lampung Tengah ke Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

BACA JUGA:Penyebab Pelaku Bunuh Mantan Isteri di Lampung, Ternyata...

Kemudian ke Jakarta dan terakhir pindah ke Kalimantan.

Bahkan di Kalimantan tersangka juga berpindah ke beberapa kabupaten. 

"Tersangka juga sempat membuat KTP dengan identitas berbeda," kata Kapolres saat konferensi pers, Sabtu 29 Juli 2023 di mapolres setempat.

Pelaku sempat membuat KTP dengan identitas berbeda, mulai dari tanggal dan tahun lahir di mudakan.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Grand Mercure Lampung, Segera Daftar!

Kemudian alamat tinggal dan asal usul juga di bedakan. Sehingga hal tersebut sempat menjadi kendala petugas dalam pelakukan pengejaran. (*) 

Sumber: