Perbedaan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun di Indonesia

Perbedaan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun di Indonesia

Jamaah haji Lampura dan Tubaba Lampura bergerak ke Arafah-Yusuf AS-

Pada tahun 2016 biaya haji yang dibayar per jamaah sebesar Rp 34,60 juta dengan nilai manfaat Rp 25,40 juta. Total BPIH yakni Rp 60 juta. 

BACA JUGA:7 Jamaah Haji Lampung Wafat, Salah Satunya Inisiator Universitas Nahdlatul Ulama, Kakanwil Sampaikan Dukacita

Pada tahun 2017 biaya haji yang dibayar per jamaah sebesar Rp 34,89 juta dengan nilai manfaat Rp 26,90 juta. Total BPIH yakni Rp 61,79 juta. 

Pada tahun 2018 biaya haji yang dibayar per jamaah sebesar Rp 35,24 juta dengan nilai manfaat Rp 33,72 juta. Total BPIH yakni Rp 68,96 juta.

Pada tahun 2019 biaya haji yang dibayar per jamaah sebesar Rp 35,24 juta dengan nilai manfaat Rp 33,92 juta. Total BPIH yakni Rp 69,16 juta.

Pada tahun 2022 biaya haji yang dibayar per jamaah sebesar Rp 39,89 juta dengan nilai manfaat Rp 57,91 juta. Total BPIH yakni Rp 97,79 juta.

BACA JUGA:Sebelum Wafat, Jamaah Haji Lampung Sempat Pimpin Yasinan dan Doa Bersama

Jumlah biaya haji sejak satu dasawarsa terakhir sendiri tercatat cenderung naik setiap tahunnya.

Dari data diatas, sejak 2014 BPIH terus mengalami kenaikan. Namun, setiap tahun presentasi besaran nilai manfaat dan Bipih pada BPIH tidak selalu sama.

"Hari ini kita telah menyepakati biaya haji (2023) reguler. Rata-rata jamaah akan membayar Rp 49,8 juta dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun. Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp 69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp 5,9 triliun," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers resmi Kemenag beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, turut disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp 8,9 triliun.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 178 Jamaah Haji Tulang Bawang Tiba, Begini Kondisinya

Menteri Agama mengungkapkan, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. 

Karena itu, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30%. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

"Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji," ungkap Menag. 

Sumber: