Pegawai Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang Korupsi, Kerugian Negara Hingga Rp 2,1 Miliar Lebih
Polres Tulang Bawang mengungkap kasus korupsi pegawai Bank Lampung Unit 2 saat konferensi pers akhir tahun 2024 kemarin-Humas Polres Tulang Bawang-
Tersangka terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Sumber: