Polsek Terbanggi Besar Gulung Dua dari Tiga Pelaku Multi Crime, Kado Hari Jadi Tekab 308

Polsek Terbanggi Besar Gulung Dua dari Tiga Pelaku Multi Crime, Kado Hari Jadi Tekab 308

Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku kejahatan multi kriminalitas-Dokumentasi -

LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Sebagai kado di hari jadi yang ke-8 tahun, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres LAMPUNG Tengah (Lamteng) Polda LAMPUNG, menggulung dua dari tiga pelaku pencurian multi kriminalitas (Multi Crime), Jum'at 1 September 2023.

Kedua pelaku yakni, IB (35) warga Dusun Setia Marga, Kampung Terbanggi Besar dan AN (19) yang juga warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengungkapkan, keduanya ditangkap saat berpatroli mencari sasaran calon korban di Jalan Lintas Merapi, Bandar Jaya Timur.

Kapiolsek mengatakan, dari nyanyian IB, muncul nama AN dan E (DPO), polisipun langsung bergerak memburu keduanya.

BACA JUGA:Ratusan Burung Diamankan Polsek Terbanggi Besar di Gerbang Tol, Ternyata Ini Masalahnya

Dimana, AN berhasil diringkus saat berusaha bersembunyi dihutan. 

"Modus operandinya, kawanan bandit Multi Crime ini, saat menjalankan aksi Curas terlebih dahulu memantau calon korbanya dengan bersembunyi disemak-semak. Ketika korban mendekat langsung disergap, todong dan rampas," ungkap AKP Edi Qorinas.

Dimana, kata Kapolsek, ketika para tersangka melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) para tersangka akan terlebih dahulu melakukan hunting menyusuri jalan dan pemukiman warga.

BACA JUGA:Dua Bandit Diamankan Polsek Terbanggi Besar, Satu Pelaku Spesialis Curas di Jalan Baru

"Saat situasi sepi, maka para pelaku akan melakukan aksinya dengan mencuri motor atau barang-barang berharga lainnya," tambah Kapolsek.

Sedangkan, untuk penipuan dan penggelapan (aksi tipu gelap), para pelaku akan berpura-pura meminjam motor untuk sebuah urusan, setelah motor didapat langsung dibawa kabur. 

"Untuk kasus Curas kawanan ini telah melakukan kejahatan di 3 TKP, Curat 1 dan 2 kasus penipuan. Saat ini kedua pelaku telah diamankan kami amankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut," jelasnya. 

BACA JUGA:Pengembangan, Polsek Seputih Surabaya Tangkap Pelaku Curat, Begini Ternyata Cara Kerjanya

AKP Edi Qorinas mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan sejumlah aksi kejahatan pada tahun 2022 yang diduga dulakukan oleh kawanan tersebut.

Sumber: