Pasal Cemburu, Perawat di Lampung Tengah Dianiaya Pacar
Pelaku diamankan aparat kepolisian-Humas Polres Lampung Tengah-
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Agus, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan 335 KUHP. (*)
Sumber: