Dua Polisi di Tulang Bawang Dipecat, Ini Kata Kapolres Penyebabnya

Dua Polisi di Tulang Bawang Dipecat, Ini Kata Kapolres Penyebabnya

Polres Tulang Bawang melaksanakan upacara PTDH personelnya-Humas Polres Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Dua orang polisi dipecat dengan tidak hormat oleh Polres TULANG BAWANG

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dua polisi di Tulang Bawang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang. 

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi mengungkapkan dua orang personelnya dipecat dengan tidak hormat karena melakukan kesalahan.

BACA JUGA: Polisi Berseragam Lengkap di Tulang Bawang Siap Kawal Warga Ambil Uang di Bank

Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua orang personelnya. 

Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan Mapolres setempat.

Upacara PTDH ini merupakan tindak lanjut dari dua Keputusan Kapolda Lampung, yakni Nomor :KEP/191/IV/2023, tanggal 11 April 2023 dan Nomor :KEP/237/V/2023, tanggal 24 Mei 2023.

BACA JUGA: Asik, 21 Personel Polres Tulang Bawang Naik Pangkat, Langsung Diguyur Air Kembang

"Dua orang personel Polres Tulang Bawang yang di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung adalah Briptu JP (30), jabatan terakhir Bamin Sium, dan Briptu BH (30), jabatan terakhir Banit Sat Binmas," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, saat memimpin langsung Upacara PTDH, Kamis 6 Juli 2023.

Lanjutnya, untuk Briptu JP telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011, serta sejak tanggal 11 April 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

Sedangkan Briptu BH telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 8 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022, serta sejak tanggal 24 Mei 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

BACA JUGA: Polres Tulang Bawang Jaga Ketat Objek Keramaian, Ada Apa?

"Upacara PTDH ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian," papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Kapolres berpesan, agar kedepannya tidak ada lagi personel Polres dan Polsek jajaran yang dilakukan Upacara PTDH seperti ini. Untuk itu marilah kita ambil hikmah dan pembelajaran.

Sumber: