Wanita Cantik di Tulang Bawang Lampung Bobol Toko Vape, Ternyata Merupakan Residivis

Wanita Cantik di Tulang Bawang Lampung Bobol Toko Vape, Ternyata Merupakan Residivis

Pelaku pembobolan toko vape-Humas Polres Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Seorang wanita berusia 29 tahun asal Kabupaten Tulang Bawang diciduk aparat kepolisian karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat). 

Wanita tersebut yakni Sunita, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Feizal Reza Harahap mengatakan, pelaku ditangkap karena kasus curat di sebuah toko vape di Kampung Tunggal Warga.

Korban Rizky Wahyu Dewa (29), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung kepada polisi menjelaskan, pelaku membobol toko vape miliknya pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA:Sempat Buron, Maling HP Asal Mesuji Ditangkap di Sebuah Kontrakan di Tulang Bawang

Dilanjutkannya, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Yesi Widia Asmara (28) -- istri korban saat membuka toko.

"Iya, jadi saat buka toko mereka, gembok dalam keadaan rusak dan barang yang ada di dalam etalase telah hilang. Benar kaca (etalase) pecah semua dipecah oleh pelaku," kata Kapolsek, Minggu 12 Mei 2024.

Perwira dengan melati satu dipundaknya itu melanjutkan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta.

BACA JUGA:Pilkada Tulang Bawang, Pegawai Senior Bappenas RI Incar Rekomendasi PKB

Sadar menjadi korban pembobolan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung. 

Mantan Kasiyanmi Ditintelkam Polda Lampung tersebut mengungkapkan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman kamera pengawas pelaku akhirnya diketahui. 

Pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kampung Tunggal Warga. 

BACA JUGA:Reka Punnata Incar Tiga Parpol Tulang Bawang

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan residivis kasus curat dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 10 bulan penjara pada Oktober 2022.

Sumber: