Polsek Banjar Agung Tangkap Spesialis Maling Kabel Tower di Tulang Bawang, Sita 5 Gulung Kabel

Polsek Banjar Agung Tangkap Spesialis Maling Kabel Tower di Tulang Bawang, Sita 5 Gulung Kabel

Polsek Banjar Agung tangkap pelaku curat spesialis kabel tower.-Humas Polres Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang warga yang menjadi spesialis maling kabel tower di Tulang Bawang.

Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kabel tower milik salah satu provider tersebut yakni AA (33), warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Feizal Reza Harahap mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Pada Kamis 1 Agustus 2024 di Kampung Moris Jaya, polisi melihat seorang pria mencurigakan sedang berdiri di dekat tower provider.

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal di 5 Lokasi, Ini Penyebabnya

Ketika di dekati, tiba-tiba pria tersebut berusaha melarikan diri dengan memanjat pagar namun tidak berhasil. Pelaku yang terpojok tersebut akhirnya ditangkap polisi pada sekitar pukul 03.00 WIB. 

Setelah berhasil ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Banjar Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar. Jadi pelaku yang berhasil diamankan yakni spesialis kabel tower milik perusahaan provider," kata Kompol Feizal Reza Harahap, Minggu 4 Agustus 2024.

BACA JUGA:Propam Polres Tulang Bawang Sidak Kartu Keanggotaan dan Pemegang Senpi di Dua Polsek

Atas aksi pelaku ini, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengalami kerugian berupa kabel warna hitam dengan panjang sekitar 202 meter yang ditaksir seharga Rp26.000.000.

Perwira dengan melati satu di pundaknya itu mengungkapkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) modus operandi pelaku yakni dengan merusak pagar kawat berduri terlebih dahulu. 

Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku memanjat pagar dan masuk ke dalam ruang tower. Kemudian pelaku mematikan mesin BTS dan dilanjutkan dengan memanjat tower untuk memotong kabel menggunakan tang.

BACA JUGA:Menuju Pilkada, Kendaraan dan Persenjataan Polres Tulang Bawang Dicek

Pelaku kini ditahan di Polsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sumber: