Jangan Iri, Segini Gaji PNS Jika Aturan Single Salary Disetujui Pemerintah

Jangan Iri, Segini Gaji PNS Jika Aturan Single Salary Disetujui Pemerintah

Ilustrasi uang-Pixabay-

- JF 3 besaran tertinggi Rp 4 juta 106 ribu

- JF 2  besaran tertinggi Rp 3 juta 568 ribu

- JF 1 besaran terendah Rp 3 juta 100 ribu.

BACA JUGA: 9 Pejabat Tulang Bawang Ikuti Uji Kompetensi, Berebut Kursi Pimpinan Tinggi Pratama

Demikian merupakan rencana skema jika pemerintah menerapkan aturan single salary atau gaji tunggal kepada PNS. (*) 

Sumber: