Jangan Iri, Segini Gaji PNS Jika Aturan Single Salary Disetujui Pemerintah

Ilustrasi uang-Pixabay-
- JF 3 besaran tertinggi Rp 4 juta 106 ribu
- JF 2 besaran tertinggi Rp 3 juta 568 ribu
- JF 1 besaran terendah Rp 3 juta 100 ribu.
BACA JUGA: 9 Pejabat Tulang Bawang Ikuti Uji Kompetensi, Berebut Kursi Pimpinan Tinggi Pratama
Demikian merupakan rencana skema jika pemerintah menerapkan aturan single salary atau gaji tunggal kepada PNS. (*)
Sumber: