Jangan Iri, Segini Gaji PNS Jika Aturan Single Salary Disetujui Pemerintah
Ilustrasi uang-Pixabay-
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah saat ini tengah memperhitungkan rencana skema single salary atau gaji tunggal untuk para PNS.
Skema single salary untuk gaji PNS saat ini tengah tengah dirumuskan dan dihitung-hitung oleh pemerintah.
BACA JUGA: Pejabat dan ASN Tulang Bawang Gelisah, Gaji 13 dan TPP Tak Kunjung Cair, Bingung Bayar Sekolah Anak
Melalui skema single salary, perhitungan gaji PNS tidak akan lagi berdasarkan golongan. Akan tetapi ada pada grade jabatan setiap PNS.
Jika disetujui, para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji yang disesuaikan dengan kinerja yang ada di masing-masing instansi pemerintah.
Saat ini skema single salary masih dalam pembahasan perhitungan.
BACA JUGA: Penyebab Gaji 13 dan TPP ASN Tulang Bawang Belum Cair, Ternyata...
Meskipun begitu, setidaknya masing-masing PNS saat ini sudah memiliki gambaran mengenai wacana kenaikan gaji di Tahun 2024.
Lantas berapa nominal gaji PNS terendah hingga tertinggi jika pemerintah jadi menerapkan skema single salary atau gaji tunggal untuk masing-masing pegawai.
Jawabannya, saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan perhitungan secara matang mengenai pemberian gaji PNS.
BACA JUGA: Ternyata Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS Tulang Bawang, Pantas Galau Belum Cair
Skema single salary ini jika disahkan semua komponen tunjangan melekat yang diterima PNS sebelumnya akan dihapus dan dijadikan satu pada pemberian gaji pokok.
Sesuai aturan, setiap PNS akan menerima nominal besaran gaji sesuai dengan kinerjanya.
Sumber: