9 Pejabat Tulang Bawang Ikuti Uji Kompetensi, Berebut Kursi Pimpinan Tinggi Pratama
Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan melantik dan mengambil sumpah puluhan pejabat-Rachmad Al Amin-
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Sebanyak 9 pejabat dikabarkan akan mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
9 orang pejabat tersebut rencananya akan mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang pada Rabu 5 Juli 2023 di Hotel Horison, Bandar Lampung.
Uji Kompetensi dilakukan untuk mencari tau apakah pejabat bersangkutan memiliki kompetensi dan layak duduk sebagai pejabat pimpinan tinggi.
BACA JUGA: Pj Bupati Tulang Bawang Rolling Puluhan Pejabat, Simak Nama-namanya
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tulang Bawang Pahada Hidayat, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat Pegawai Heny Sulistiyawati membenarkan rencana uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi tersebut.
"Iya benar, besok akan digelar ukom (uji kompetensi) JPT di Hotel Horison," ucapnya melalui pesan singkat Whatsapp kepada Radartuba.co.id, Selasa 4 Juli 2023.
Heny menjelaskan, uji kompetensi JPT akan diikuti oleh 9 orang pejabat pimpinan tinggi pratama atau Eselon II dilingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
BACA JUGA: Ternyata Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS Tulang Bawang, Pantas Galau Belum Cair
"Ada 9 orang pejabat yang ikut. Syarat utamanya harus sudah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 2 tahun sesuai rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," terangnya.
Menurutnya, uji kompetensi tersebut dilakukan untuk mengukur tingkat kompetensi pegawai.
Dijelaskannya, sebelum menduduki posisi jabatan pimpinan tinggi seorang pejabat harus sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatannya.
BACA JUGA: Penyebab Gaji 13 dan TPP ASN Tulang Bawang Belum Cair, Ternyata...
Hal tersebut sebagai persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki olah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas jabatan.
"Tujuannya untuk memetakan kompetensi pegawai yang dapat dimanfaatkan untuk penempatan rotasi atau mutasi pegawai dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi, serta untuk memberikan pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier PNS," tutupnya.(*)
Sumber: