Jangan Iri, Segini Gaji PNS Jika Aturan Single Salary Disetujui Pemerintah
Ilustrasi uang-Pixabay-
Lewat aturan single salary ini, besaran nominal pada tunjangan kinerja bagi para PNS tidak akan lagi disama ratakan.
BACA JUGA: Ternyata PPPK Juga Berhak Menerima Gaji ke-13, Apa Kabar PPPK Tulang Bawang, Galau Juga?
Pemerintah berharap melalui penerapan gaji tunggal atau single salary ini bisa memacu semangat para PNS dalam meningkatkan performa kinerjanya.
Berikut gambaran gaji single salary yang akan diterima PNS:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPT I besaran tertinggi Rp 39 juta 365 ribu
- JPT II besaran tertinggi Rp37 juta 490 ribu.
- JPT III besaran tertinggi Rp 35 juta 705 ribu.
- JPT IV besaran tertinggi Rp 34 juta 5 ribu
- JPT V besaran tertinggi Rp 32 juta 385 ribu
- JPT VI besaran tertinggi Rp 30 juta 843 ribu
- JPT VII besaran tertinggi Rp 29 juta 374 ribu
- JPT VIII besaran tertinggi Rp27 juta 976 ribu
- JPT IX besaran terendah Rp 26 juta 643 ribu.
Sumber: