Ternyata Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS Tulang Bawang, Pantas Galau Belum Cair
Ilustrasi uang-Pixabay-
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Tulang Bawang hingga awal Juli 2023 tak kunjung cair.
Ternyata besaran nilai gaji ke 13 para PNS di Tulang Bawang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 lumayan. Pantas jika para PNS Tulang Bawang galau
Gaji ke 13 para PNS Tulang Bawang sendiri nilainya beragam. Komponen gaji ke 13 PNS juga telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
BACA JUGA: Pejabat dan ASN Tulang Bawang Gelisah, Gaji 13 dan TPP Tak Kunjung Cair, Bingung Bayar Sekolah Anak
Besaran gaji ke 13 PNS sendiri beragam. Tergantung sumber anggarannya dari APBN atau APBD daerah masing-masing.
Berdasarkan Pasal 6 beleid dijelaskan jika gaji ke 13 PNS yang sumbernya dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, bagi PNS yang gaji 13 bersumber dari anggaran APBD komponennya diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
BACA JUGA: Penyebab Gaji 13 dan TPP ASN Tulang Bawang Belum Cair, Ternyata...
Berikut rincian gaji 13 PNS berdasarkan golongan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Gaji Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - 2.686.500
Sumber: