Kontroversi Perbup Nomor 27, Ketua PWI Minta Evaluasi, Begini Kata Pemkab Tulang Bawang Barat
Awak media koordinasi permasalahan Perbup Nomor 27 Pemkab Tubaba-Dokumentasi -
BACA JUGA:Inovatif, Majukan Dunia Pendidikan PWI Tulang Bawang Barat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Swasta
"Persatuan dan Kebersamaan Wartawan di Tubaba harus diperkuat, saling menghargai dan menghormati, saling komunikasi, saling mengoreksi etika dan prilaku, memisahkan profesional kerja sebagai jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dengan kerja-kerja lembaga non pers, karena sebagai jurnalis kita punya undang-undang dan peraturan Dewan Pers tersendiri dan khusus. Kalau ada masalah, gangguan, ancaman yang mengarah terhadap kerja-kerja pers yang profesional, jangan tutupi sampaikan, akan kita sikapi bersama" tegas Dedi.
Sementara itu, menanggapi pemberitaan pembatalan, pencabutan dan penolakan yang muncul dari berbagi pihak di media-media, Kepala Dinas Kominfo di dampingi Kabag Hukum, Sekretaris Kominfo dan mantan Kabag Hukum Pemkab Tubaba Sofyan Nur, menerima kritikan dan koreksi yang bermunculan.
"kritik dan koreksi yang muncul ini, adalah salah satu bagian dari Uji Konsekuensi Informasi dan dokumentasi yang menjadi bagian dari Perbup yang telah disosialisasikan pada kegiatan di Balai Sessat Agung Tubaba pada Selasa 12 Desember 2023 lalu. Memang ada draf usulan pengecualian informasi dan dokumentasi yang datang dari OPD untuk di kaji dan diuji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eri Budi Santoso, di Berugo Cottage, kamis (14/12/2023).
Diakui Kepala dinas Kominfo Tubaba, telah berkoordinasi dengan semua pihak baik di tingkat kementrian, pemprov dan bagian hukum pemerintah daerah kabupaten Tubaba.
BACA JUGA:Keren! DPRD, PWI dan Warga Tulang Bawang Barat Kolaborasi Perbaiki Jalan Berlubang Lintas Kabupaten
"Kalau untuk Informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai Perbup 27 Tahun 2023, masih bersifat draf usulan dan belum dibuatkan Surat Keputusan, artinya yang dikecualikan belum diberlakukan dan dalam tahap uji konsekuensi. Kami akan memberikan ruang untuk bersama-sama membahas ini, kita akan jadwalkan untuk duduk bersama dengan semua perwakilan organisasi pers di Tubaba"kata Kadis Kominfo Tubaba Eri Budi Santoso yang kerap disapa Ebe.
Ebe juga menyampaikan peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas jurnalistik di Tubaba, juga memfasilitasi kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) khusus wartawan di Tubaba.
"UKW yang dilaksanakan di Tubaba oleh Pemerintah Daerah Tubaba Bersama Lembaga Uji, Fakultas Ilmu Komunikasi Prof.Dr.Mustopo salah satu lembaga uji Dewan Pers, merupakan langkah pemerintah daerah untuk menciptakan wartawan-wartawan profesional di Tubaba. Semua langkah itu selaras dengan Perbup yang disosialisasikan" pungkasnya
Sementara itu, menurut mantan Kabag Hukum Tubaba, Sofyan Nur, pemerintah daerah Tubaba tidak alergi kritik dan koreksi terhadap berbagai informasi yang berkembang.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Apresiasi Sikomandan dan Pendataan Ternak Tulang Bawang Barat
Sofyan Nur yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Tubaba, ikut meluruskan pemberlakuan Perbup 27 Tahun 2023 lantaran berpengalaman cukup lama membuat berbagai produk hukum.
"Saya bangga sebagai orang Tubaba, Ini bagian dari kehidupan berdemokrasi di Tubaba, bisa saling koreksi dan berdiskusi bersama. Kapasitas saya ada disini sebagai warga Tubaba dan mantan kabag hukum. Koreksi yang muncul dari teman-teman pers, bagian dari uji konsekuensi. Nanti sampaikan, saya juga belum tahu seluruhnya apa saja yang di kecualikan. Kemudian pasal per pasal maslahnya apa, supaya bisa kita evaluasi bersama. Kita membuat Perbup tentu berpedoman pada Undang-Undang," kata Sofyan Nur.
Sementara itu, Kabag Hukum Budi Sugiyanto, mengaku menampung semua aspirasi yang muncul dan akan dibahas bersama-sama.
Kemudian lanjut Budi, Persoalan Pengecualian informasi dan dokumentasi, diakuinya belum ada pembahasan yang konkrit dan baru diketahuinya atas usulan-usulan yang masuk dari berbagai OPD.
Sumber: