Kontroversi Perbup Nomor 27, Ketua PWI Minta Evaluasi, Begini Kata Pemkab Tulang Bawang Barat

Kontroversi Perbup Nomor 27, Ketua PWI Minta Evaluasi, Begini Kata Pemkab Tulang Bawang Barat

Awak media koordinasi permasalahan Perbup Nomor 27 Pemkab Tubaba-Dokumentasi -

TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2023, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tubaba, Dedi Priyono,SH, menyatakan kekhawatiran bahwa peraturan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Priyono dalam sebuah diskusi yang melibatkan Kepala Dinas Kominfo Tubaba, Eri Budi Santoso, mantan Kabag Hukum Tubaba, Sofyan Nur, Kabag Hukum Budi Sugiyanto, Sekretaris Dinas Kominfo, dan puluhan wartawan.

Diskusi tersebut berlangsung setelah penutupan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Berugo Cottage, Kamis (14/12/2023).

"Saya sampaikan perlunya pengkajian ulang terhadap Perbup 27 Tahun 2023, mengingat adanya diksi-diksi yang dianggap perlu direvisi. Saya menyoroti pasal-pasal yang berkaitan dengan Asas Kemerdekaan Pers, sebagaimana termuat dalam pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999" kata Dedi. 

BACA JUGA:Mantan Ketua Komisi Informasi Lampung Sesalkan Terbitnya Perbup Nomor 27 Tahun 2023 Pemkab Tubaba

Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain pasal 2 mengenai akses informasi dan dokumentasi publik yang dikecualikan dengan alasan ketat, terbatas, dan rahasia.

Dedi Priyono juga mencermati pasal 4 ayat 2 yang, jika tidak dikaji dengan cermat, dianggap dapat berdampak negatif pada kemerdekaan pers di Tubaba.

"Perbup 27 Tahun 2023 sebaiknya segera dikaji bersama, karena terdapat diksi-diksi yang harus direvisi dalam pasal-pasal tersebut, sebab berkaitan dengan Asas Kemerdekaan Pers sebagaimana ditegaskan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3," kata Dedi. 

Ketua PWI Tubaba yang juga sebagai Koordinator lintas organisasi pers di Tubaba itu menafsirkan beberapa pasal, diantaranya pasal 2 tentang akses informasi dan dokumentasi publik yang dikecualikan dengan dalih bersifat ketat, terbatas dan rahasia, serta pasal 4 ayat 2, jika tidak dikaji dan diuji dengan terang, sesuai peraturan perundang-undangan akan berdampak pada kemerdekaan pers di Tubaba. 

BACA JUGA:Tulang Bawang Barat Terima Bantuan 25 Lampu PJU Tenaga Surya dari Kemenhub, Disini Lokasinya

"Makna pengecualian Informasi dan Dokumentasi adalah sesuatu yang dibedakan, dilarang atau dicegah karena suatu alasan, sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna termasuk pers. Kalau melihat draf daftar hal-hal yang dikecualikan terdapat 53 item dari 20 OPD seperti yang sudah beredar tetapi sedikit tertutup itu bakal disahkan, justru isinya bertentangan dengan UU Pers bahkan UU KIP Nomor 14 tahun 2008," jelas Dedi 

Menurut Ketua PWI Tubaba, multitafsir pada pasal 4 ayat 2  bermakna mewajibkan pengguna informasi publik mencantumkan sumber informasi untuk kepentingan pribadi maupun publikasi, harus dilakukan pemisahan atau pengecualian secara khusus menyesuaikan peraturan perundang-undangan. 

"Persoalan Perbup 27 Tahun 2023 di Tubaba, bermakna kepentingan dan tujuan pemerintahan dalam hal pelayanan informasi dan dokumentasi, transparansi pemerintahan, terutama kerja-kerja Pers. Artinya pasal per pasal yang dibuat harus kita kaji bersama dengan baik. Kalau perbup itu tidak menyentuh persoalan pers, mungkin tidak akan begitu gaduh," tegas Dedi. 

Koordinator lintas organisasi Pers itu juga, mengaku bangga atas kekompakan semua jurnalis Tubaba dalam menyikapi persoalan kerja-kerja Jurnalistik. 

Sumber: