Mantan Ketua Komisi Informasi Lampung Sesalkan Terbitnya Perbup Nomor 27 Tahun 2023 Pemkab Tubaba
Kantor Pemkab Tulang Bawang Barat-Net-
TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi SH MH meminta Pemkab TULANG BAWANG BARAT segera mencabut Peraturan Pj. Bupati dan memperbaiki aturan yang justru mengarah kepada upaya menghalang-halangi kerja kerja jurnalistik, dan bertentangan dengan tranparansi dan akuntabel dalam rangka menuju good government.
Hal itu di katakan Juniardi, saat dimintai tanggapan terkait terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, dokumentasi dan Audiensi Media dan Perbub Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kerjasama Desiminasi Informasi di Tulang Bawang Barat.
"Saya baru dapat salinan Perbupnya dari kawan kawan wartawan. Perbup itu mungkin maksud dan semangatnya dalam rangka meneruskan UU KIP, tentang PPID dan layanan informasi publik. Tapi setelah dibaca agak aneh dan berpotensi bertentangan dengan UU lain dan UU diatas, maka bisa batal demi hukum," katanya Juniardi.
Menurut Juniardi, Irisan antara Undang-undang (UU) Pers dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah informasi. Informasi Publik dijamin oleh UU untuk dapat diperoleh setiap orang sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Pemkab Tulang Bawang Barat Komitmen Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan
Maka pada 14 Juli 2011, Komisi Informasi Pusat membangun Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers. Tujuannya, untuk memastikan bahwa kinerja pers tidak 'terganggu' dengan mekanisme UU KIP.
"Bisa dibayangkan, repotnya wartawan jika mendapatkan dokumen yang diminta pada 10 + 7 hari kerja, padahal deadline-nya besok. MoU ini pun menjadi dasar pengecualian prosedural terhadap UU KIP. Kalau dengan pers, ya jangan gunakan UU KIP," katanya.
Juniardi mengatakan, khusus wartawan, unit yang melayaninya bukanlah PPID, tapi unit khusus yang lazimnya disebut Hubungan Masyarakat (Humas), yang tugasnya mengarahkan wartawan untuk wawancara pada pejabat tertentu.
Termasuk mengorganisir konferensi pers; mengolah dan memberikan press release; menginformasikan kegiatan-kegiatan pejabat Badan Publik untuk liputan media; menyediakan dokumen yang dibutuhkan wartawan, dan lain-lain.
BACA JUGA:Tulang Bawang Barat Terima Bantuan 25 Lampu PJU Tenaga Surya dari Kemenhub, Disini Lokasinya
Artinya jika ada dokumen yang dibutuhkan wartawan, tugas Humas untuk melayani. Humas dapat berkoordinasi langsung dengan unit yang menguasai dokumen tersebut.
"KIP tidak mengganggu kinerja Pers. Ada PPID dan Humas, nah Humas ini yang menjadi pembantu kinerja pers berkoordinasi terlebih dahulu dengan PPID. Karena pada UU Pers menegaskan, peran pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," katanya.
Sementara didalamnya perbup itu lanjut Alumni Magister Hukum Unila itu, ada memasukan kalusula tentang media dan pers, sehingga menjadi rancu.
"Tahukan bahwa UU no 40 Tetang pers tidak ada turunannya, karena memang UUnya lek spesialis tentang kemerdekaan pers," ujar Kordinator Forum KI Indonesia 2011-2015 itu.
Sumber: