Waduh, 20 OPD Lampung Utara Dikabarkan Mangkir Pengembalian LHP BPK-RI

Waduh, 20 OPD Lampung Utara Dikabarkan Mangkir Pengembalian LHP BPK-RI

Kantor Pemkab Lampung Utara-Dokumentasi -

LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mencatat baru 39,8 persen OPD baru mengembalikan hasil pemeriksaan keuangan (LHP) tahun 2023. Pengembalian tersebut, dari LHP tahun 2022 sebesar Rp6,9 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, M. Farid Rumdana menjelaskan sejak dilaksanakannya rapat bersama 20 organisasi perangkat daerah pada tanggal 4 September 2023 lalu, sampai batas waktu ditentukan belum ada perubahan signifikan.

Terhadap hasil temuan laporan hasil pemeriksaan tersebut. Sehingga pihak kejaksaan berupaya memaksimalkan kedepannya.

"Dalam kegiatan itu, ada Sekda, Lekok dan perwakilan Inspektorat yakni Irbansus. Namun dalam perjalanan belum menunjukkan hasil yang signifikan," kata dia, Minggu 12 November 2023.

BACA JUGA:Dinas TPH Lampung Utara Sarankan Petani Tanam Padi Darat, Ini Alasannya

Sebagai langkah percepatan, atas hasil temuan LHP - BPK RI pihak kejaksaan akan mengundang organisasi perangkat daerah itu ke kantornya.

"Saya tegaskan, mereka harus mengembalikan uang rakyat ini. Sebab, telah persoalan keuangan saat ini salah hambatan adalah masalah ini," terangnya.

Dia menjelaskan batas waktu pengembalian selama 90 hari sebelumnya telah diberikan, namun tak ada kemajuan berarti. Dan selanjutnya ditangani oleh inspektorat, juga belum memberikan efek positif.

"Maka diambi alih oleh kejaksaan, untuk mempercepat proses pengembalian," tegasnya.

BACA JUGA:Permasalahan BUMDes Kalibalangan Lampung Utara, Masyarakat Merasa di Adu Domba

Merujuk data LHP BKP-RI dari kejaksaan dari 20 OPD, tercatat pengembalian yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 2.781.150.927,87. Dan kekurangannya Rp 4.201.006.341,29, dari total jumlah LHP Rp 6.982.157.269,16, atau baru diangka 39.83 persen.

"Ini harus menjadi perhatian khusus para OPD, khususnya yang belum mengembalikan hasil temua BPK - RI ini. Sebab, bila tidak jangan salah kami, persoalan tersebut dapat menjadi masalah pemerintah daerah," terangnya.

Serta bersangkutan, dapat terjerat masalah hukum, berdampak hukum tetap. (*) 

Sumber: