774 Peserta Seleksi PPPK Pemprov Lampung Berubah Status Pasca Masa Sanggah, dari TMS Menjadi MS

774 Peserta Seleksi PPPK Pemprov Lampung Berubah Status Pasca Masa Sanggah, dari TMS Menjadi MS

Kantor Pemprov Lampung-Dok. Pemprov Lampung-

BACA JUGA:Alhamdulillah, 792 Pelamar PPPK Lampung Timur Lulus Seleksi Administrasi

Keempat, lokasi dan waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian pada website resmi Provinsi Lampung https://www.lampungprov.go.id dan website resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung https://bkd.lampungprov.go.id.

Fahrizal Darminto mengingatkan, bagi pelamar yang memberikan bukti, dokumen dan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Panitia Seleksi CASN Pemerintah Provinsi Lampung berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.

Diketahui, dari pengumuman nomor : 800/2243/VI.04/2023 hasil seleksi administrasi seleksi PPPK dilingkungan Pemprov Lampung tahun 2023, untuk formasi fungsional guru sebanyak 6508 peserta dan fungsional tenaga kesehatan 847 peserta.

Sehingga, total peserta yang lulus seleksi administrasi PPPK Pemprov Lampung tahun 2023 sebanyak 7355 peserta.

BACA JUGA:Selamat, 2.009 Pendaftar PPPK Tanggamus Lulus Seleksi Administrasi, Berikut Rinciannya

Jika melihat dari data jumlah peserta yang mendaftar hingga tanggal 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB jumlah pendaftar sebanyak 8313 pendaftar.

Rinciannya 7072 guru dan 1241 tenaga kesehatan.

Hingga ada sekitar ada sekitar 958 pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi jika melihat jumlah pendaftar 8313 pendaftar dan yang lulus seleksi administrasi sebanyak 7355 peserta.

Panitia seleksi kembali mengeluarkan pengumuman, pada 18 Oktober 2023 perihal perubahan status hasil seleksi administrasi PPPK dilingkungan Pemprov Lampung tahun 2023.

BACA JUGA:Ada Formasi PPPK Kabupaten Pesisir Barat Lampung Sepi Peminat, Ini Rinciannya

Hasilnya ada empat pendaftaran yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan yang sebelumnya MS menjadi TMS. (*) 

Sumber: