Putusan PN Jakarta Barat Jadi Bukti Baru Permohonan PK Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa

Putusan PN Jakarta Barat Jadi Bukti Baru Permohonan PK Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa

Sidang permohonan PK mantan Bupati Lamteng, Mustafa-Anca-

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Setelah sempat tertunda, sidang peninjau kembali (PK) mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 12 Oktober 2023. 

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Rifai itu, kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus mengajukan berkas permohonannya.

Dalam persidangan tersebut, Achmad Rifai sempat bertanya kemana keberadaan Mustafa yang tidak hadir. 

Muhammad Yunus kemudian menjawab bila Mustafa sudah datang di sidang pertama pada Kamis 5 Oktober pekan lalu.

BACA JUGA:Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Namun untuk sidang kedua ini, Mustafa terkendala hadir lantaran tidak mendapat penetapan dari Pengadilan untuk menghadirkannya ke persidangan sehingga pihak Lapas Sukamiskin Bandung tidak mengizinkannya ke Lampung.

Mendengar jawaban itu, Achmad Rifai mengatakan bila yang terpenting Mustafa selaku pemohon sudah pernah hadir di sidang dan tidak perlu lagi datang.

"Kemarin pihak terpidana hadir. Tapi kalau sudah hadir sekali, nggak masalah apabila tidak hadir," katanya. 

Namun, Achmad Rifai mengatakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan memfasilitasi Mustafa untuk mengikuti sidang melalui Zoom.

BACA JUGA:Muncul ke Publik, Berikut Isi Permohonan PK Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa

"Nanti coba kita lewat Zoom ya," ungkapnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda melihat alat bukti dan mendengarkan ahli dari pihak pemohon.

Sedangkan KPK selalu termohon akan melihat terlebih dahulu ahli yang dihadirkan untuk selanjutnya menyiapkannya jawaban termohon. 

Usai sidang, Muhammad Yunus mengatakan pada sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan ahli pidana.

Sumber: